LOGO DAN ARTI NAMA
SATYA BASKARA sebagai organisasi pemberi bantuan hukum memiliki lambang yang digunakan sehari-hari untuk menunjukan identitas organisasi dan menumbuhkan rasa solidaritas, soliditas, kebersamaan dalam keragaman dan daya juang serta sikap korp; LBH SB berlambangkan gambar Dewi Keadilan dari Yunani, Padi dan Kapas , perisai tameng yang dikombinasikan dengan Tulisan Lembaga Bantuan Hukum Satya Baskara; Secara singkat bermakna : “Advokat pemberi bantuan hukum pada SATYA BASKARA terikat erat dalam kebersamaan menjalankan profesi advokat secara professional religius demi terwujudnya keadilandan kebahagiaan bagi semua pihak; Logo SATYA BASKARA berbentuk: Gambar Dewi Keadilan dari Yunani, Padi dan Kapas, perisai atau tameng , dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Dewi Keadilan dari Yunani : Lambang dewi keadilan dari Yunani, yaitu Themis atau Dike, memiliki beberapa arti penting. Themis, yang dipersonifikasikan sebagai perempuan, melambangkan hukum, keadilan, dan ketertiban. Themis sering digambarkan dengan mata tertutup, yang menunjukkan ketidakberpihakan, dan memegang timbangan, yang melambangkan penyeimbangan dalam proses hukum. Pedang atau gulungan yang dipegang Themis melambangkan kekuatan hukum untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari ketidakadilan.
- padi dan kapas : Lambang padi dan kapas melambangkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi melambangkan pangan, karena menghasilkan beras yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia. Sementara itu, kapas melambangkan sandang. Padi dan kapas melambangkan kebutuhan pokok semua rakyat Indonesia tanpa melihat status atau kedudukan, maka pada LBH Satya Baskara Padi dan Kapas sebuah kebutuhan paham hukum yang wajib di penuhi di Masyarakat Indonesia, agar mencapai ke sila ke 5 pada Pancasila.
- Perisai atau Tameng : dikenal di dalam peradaban bangsa Nusantara sebagai senjata atas perjuangan guna mencapai tujuan serta melindungi diri sendiri, maka di LBH Satya Baskara Perisai atau Tameng senjata agar Masyarakat yang sudah cakap hukum bisa melindungi Masyarakat lain , dan mencapai tujuan dari Satya Baskara agar supremasi hukum harus di tegakkan.
VISI
Menjadi firma hukum terdepan dan terpercaya dalam menegakkan keadilan, memberikan solusi hukum terbaik, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika profesi untuk ;
1. Mewujudkan gerakan
keadilan yang sama dimuka hukum serta menegakkan demokrasi dibidang hukum dalam
rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh
masyarakat Indonesia.
2. Mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
3. Terwujudnya supremasi hukum yang berlandaskan kebenaran, keadilan dan kemanusiaan melalui layanan hukum yang profesional.
MISI
Adapun untuk mencapai Visi, SATYA BASKARA mempunyai Misi antara lain:
a.
Pada pelayanan bantuan hukum, mencakup
semua Masyarakat, Tanpa terkecuali ( membela dari pada HAK-HAK HUKUM MASYARAKAT INDONESIA );
b.
Memperjuangkan hak dan
kepentingan hukum masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama;
c.
Menyelenggarakan secara aktif
penyuluhan hukum kepada masyarakat baik secara khusus maupun pada umumnya;
d.
Melibatkan diri secara aktif
dalam kerjasama regional, nasional dan internasional sebagai upaya pembaharuan
hukum di indonesia yang maju dan berkembang sesuai perkembangan zaman;
e.
Meningkatkan mutu layanan dan
fungsi hukum itu sendiri bagi masyarakat, marginal dan terpinggirkan;
f. Memberi bantuan hukum dengan
menunjuk kepengurusan terbatas terdiri dari unsur Advokat dan paralegal,
kepengurusan ini diberikan surat tugas dengan nama BANTUAN HUKUM LBH SB dengan
masa waktu tertentu dalam kepengurusannya yang di tandatangani oleh Moh.
Rauuf Baskara, selaku Ketua Umum, kepengurusan ini dapat diperpanjang
sesuai dengan hasil evaluasi;
g.
Mengusahakan penerbitan dan
melakukan riset serta pendirian lembaga pendidikan disemua tingkatan, yang
berhubungan dengan bidang hukum;
h.
Meningkatkan kerjasama dengan
instansi-instansi dan badan-badan lain khususnya dalam bidang hukum;
i. Mengadakan kelompok belajar,
grup diskusi untuk menyampaikan pandangan-pandangan kepada Pemerintah,
Pengadilan dan Lembaga-lembaga lain;
Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi profesi Advokat, atau masyarakat dibidang hukum;