SATYA BASKARA
suatu lembaga yang lahir dari keinginan dan kehendak masyarakat Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kenyataan-kenyataan dan tantangan serta problematika yang harus di hadapi Masyarakat hari ini, hari yang akan datang, juga pengalaman yang telah lalu
Karena situasi yang
sedemikian rupa para pelopor merasa tergugah
hati nurani nya untuk berperan serta dalam tanggung jawab mewujudkan cita-cita Masyarakat
Indonesia, serta kebutuhan Masyarakat Indonesia yang akan secara bersama sama
dan terus menerus membuka komunikasi interaktif dengan masyarakat dalam segala
bidang sebagai Sasaran Lembaga, sehingga masyarakkat dapat berperan aktif dan
ikut ambil bagian secara proaktif dalam melakukan pengawalan terhadap perkembangan
zaman baik dari segi sosial dan ekonomi. Sebagaimana cita-cita Negara untuk mewujudkan
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, dan tertib, sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mewujudkan Cita Hukum Pancasila
yang merangkum nilai, konsep, dan kepentingan terbaik masyarakat Indonesia,
demi menyokong proses perbaikan bangsa dan mendorong terciptanya Kedaulatan
Negara, dan Terbentuk nya " LEMBAGA BANTUAN HUKUM SATYA BASKARA"
LOGO DAN ARTI NAMA
LBH SB sebagai organisasi pemberi bantuan
hukum memiliki Lambang yang digunakan sehari-hari untuk menunjukan identitas
organisasi dan menumbuhkan rasa solidaritas, soliditas, kebersamaan dalam
keragaman dan daya juang serta sikap korp; LBH SB berlambangkan gambar Dewi
Keadilan dari Yunani, Padi dan Kapas , perisai tameng yang dikombinasikan
dengan Tulisan Lembaga Bantuan Hukum Satya Baskara; Secara singkat bermakna :
“Advokat pemberi bantuan hukum pada LBH SB terikat erat dalam kebersamaan
menjalankan profesi advokat secara professional religius demi terwujudnya
keadilandan kebahagiaan bagi semua pihak; Logo SATYA BASKARA berbentuk: Gambar
Dewi Keadilan dari Yunani, Padi dan Kapas, perisai atau tameng , dapat
dijabarkan sebagai berikut :
- Dewi Keadilan dari
Yunani : Lambang dewi keadilan dari Yunani, yaitu
Themis atau Dike, memiliki beberapa arti penting. Themis, yang
dipersonifikasikan sebagai perempuan, melambangkan hukum, keadilan, dan
ketertiban. Themis sering digambarkan dengan mata tertutup, yang menunjukkan ketidakberpihakan,
dan memegang timbangan, yang melambangkan penyeimbangan dalam proses hukum.
Pedang atau gulungan yang dipegang Themis melambangkan kekuatan hukum untuk
menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari ketidakadilan.
- padi dan kapas : Lambang padi dan kapas melambangkan sila kelima Pancasila, yaitu
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi melambangkan pangan, karena
menghasilkan beras yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia. Sementara
itu, kapas melambangkan sandang. Padi dan kapas melambangkan kebutuhan pokok
semua rakyat Indonesia tanpa melihat status atau kedudukan, maka pada LBH Satya
Baskara Padi dan Kapas sebuah kebutuhan paham hukum yang wajib di penuhi di
Masyarakat Indonesia, agar mencapai ke sila ke 5 pada Pancasila.
- Perisai atau
Tameng : dikenal di dalam peradaban bangsa Nusantara
sebagai senjata atas perjuangan guna mencapai tujuan serta melindungi diri
sendiri, maka di LBH Satya Baskara Perisai atau Tameng senjata agar Masyarakat
yang sudah cakap hukum bisa melindungi Masyarakat lain , dan mencapai tujuan
dari LBH Satya Baskara agar supremasi hukum harus di tegakkan.
BADAN HUKUM YANG TELAH DISAHKAN
1. LEMBAGA BANTUAN HUKUM SATYA BASKARA adalah organisasi lembaga bantuan
hukum/ pemberi bantuan hukum yang berdiri pada tanggal 07 Mei 2025 berdasarkan
Akta Notaris Nomor: 01.- yang dibuat Notaris JODDIE DEWANTHA , S.H, M.Kn dan
telah mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-0001075-AH.01.22 TAHUN 2025
tentang “PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN LBH SB”, berkedudukan di
Jakarta Timur, Jalan Cipinang Lontar II no.22 Rt.004 Rw.004, Kelurahan Cipinang
Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13420.
2. Organisasi LEMBAGA BANTUAN HUKUM SATYA BASKARA [LBH SB] merupakan
organisasi pemberi bantuan hukum yang berbentuk Perkumpulan berasaskan
Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Beralamat di Jl. Cipinang Lontar II No.22 RT.004 RW.009
Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur , DKI Jakarta. 1324


Lembaga Bantuan Hukum SATYA BASKARA Merupakan Lembaga yang membaur dan berdampingan dengan masyarakat serta menjadi wadah bagi masyarakat yang mempunyai keluhan atau permasalahan dalam segi hukum.
" Lembaga Bantuan Hukum Satya Baskara" yang berdiri .........................oleh ketua umum Moh. Rauuf Baskara di jakarta timur ter-Registrasi dengan No AHU.................
