KANTOR HUKUM SATYA BASKARA
Berdiri di Jl. Cipinang Lontar II No. 22 RT.004 RW.009, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13240.
Telah Mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-0001075-AH.01.22 Tahun 2025 tertanggal 09 Mei 2025 dan izin berusaha berbasis resiko NIB : 1405250065163 tertanggal 14 Mei 2025.
VISI
Mewujudkan gerakan
keadilan yang sama dimuka hukum serta menegakkan demokrasi dibidang hukum dalam
rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh
masyarakat Indonesia.
MISI
Untuk mencapai Visi, LBH SB mempunyai Misi antara lain:
a.
Pada pelayanan bantuan hukum, mencakup
semua tingkatan Masyarakat, namun menitikberatkan kepada Masyarakat kalangan
menengah kebawah;
b.
Memperjuangkan hak dan
kepentingan hukum masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama;
c.
Menyelenggarakan secara aktif
penyuluhan hukum kepada masyarakat baik secara khusus maupun pada umumnya;
d.
Melibatkan diri secara aktif
dalam kerjasama regional, nasional dan internasional sebagai upaya pembaharuan
hukum di indonesia yang maju dan berkembang sesuai perkembangan zaman;
e.
Meningkatkan mutu layanan dan
fungsi hukum itu sendiri bagi masyarakat, marginal dan terpinggirkan;
f.
Memberi bantuan hukum dengan
menunjuk kepengurusan terbatas terdiri dari unsur Advokat dan paralegal,
kepengurusan ini diberikan surat tugas dengan nama BANTUAN HUKUM LBH SB dengan
masa waktu tertentu dalam kepengurusannya yang di tandatangani oleh Moh.
Rauuf Baskara, selaku Ketua Umum, kepengurusan ini dapat diperpanjang
sesuai dengan hasil evaluasi;
g.
Mengusahakan penerbitan dan
melakukan riset serta pendirian lembaga pendidikan disemua tingkatan, yang
berhubungan dengan bidang hukum;
h.
Meningkatkan kerjasama dengan
instansi-instansi dan badan-badan lain khususnya dalam bidang hukum;
i.
Mengadakan kelompok belajar,
grup diskusi untuk menyampaikan pandangan-pandangan kepada Pemerintah,
Pengadilan dan Lembaga-lembaga lain;
Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi profesi Advokat, atau masyarakat dibidang hukum;
