}

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam masyarakat, berfokus pada kepentingan pribadi, seperti hak dan kewajiban dalam perjanjian (kontrak), kepemilikan (kebendaan), keluarga dan warisan, dengan sumber utamanya adalah KUHPerdata (Burgerijk Wetboek).
Hukum ini bertujuan menyelesaikan sengketa secara damai dan melindungi hak-hak perseorangan, berbeda dengan hukum pidana yang mengatur kepentingan umum dan sanksi pidana.

UNSUR-UNSUR HUKUM PERDATA
- Peraturan Hukum : Kaidah yang mengikat
- Hubungan Hukum : interaksi antara subjek hukum (orang atau badan hukum)
- Orang : Subjek hukum, baik manusia (Natuurlijk Persoon) maupun badan hukum (Rechtspersoon).

RUANG LINGKUP UTAMA
- Hukum Keluarga : Pernikahan , Perceraian
- Hukum Kebendaan : Hak Milik, Penguasaan Benda
- Hukum Perikatan : Perjanjian, Kontrak, Utang-Piutang
- Hukum Waris : Pewarisan Harta Benda

SUMBER HUKUM PERDATA DI INDONESIA
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Burgerlijk Wetboek).
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- Peraturan Undang-Undangan lain di luar KUHPerdata
- Kebiasaan dan Yurisprudensi

FUNGSI
- Memberikan kerangka untuk hubungan antar individu yang adil dan tertib.
- Menyelesaikan sengketa secara damai dan kompensasi kerugian.
- Melindungi Hak-Hak Pribadi dan Kepemilikan.

JENIS-JENIS KASUS HUKUM PERDATA YANG UMUM DI INDONESIA
1. Sengketa Perjanjian (wanprestasi) :
ingkar janji dalam kontra, seperti perjanjian jual-beli atau sewa-menyewa, yang dapat berujung
gugatan ganti kerugian.
2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) :
tindakan yang merugikan orang lain tanpa adanya perjanjian, contohnya pencemaran nama baik
di media sosial atau Perbuatan Melawan Hukum Lainnya.
3. Sengketa tanah dan properti :
sengketa kepemilikan, batas tanah, atau sengketa sewa-menyewa lahan atau bangunan.
4. Hak Waris :
perselisihan pembagian harta peninggalan antar ahli waris.
5. Merk Dagang dan Hak Kekayaan Intelektual :
sengketa penggunaan merk yang mirip atau menjiplak.
6. Perlindungan Konsumen :
sengketa antara konsumen dan produsen atau penyedia jasa keuangan.
7. Kebangkrutan (Pailit) :
gugatan terhadap perusahaan yang tidak mampu membayar utangnya, atau karyawan yang tidak
mendapatkan hak nya dari perusahaan (Perselisihan Hubungan Industrial)
8. Hubungan Keluarga :
kasus perceraian, hak asuh anak, atau penetapan ahli waris.